Agnez Mo Dinyatakan Melanggar Hak Cipta, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

Jakarta – Penyanyi internasional Agnez Mo tersandung kasus hukum setelah dinyatakan melanggar hak cipta atas lagu "Bilang Saja," yang diklaim sebagai karya Ari Bias. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin resmi, sehingga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan karena merasa haknya sebagai pencipta lagu diabaikan. Setelah melalui proses persidangan, hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Ari cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran.
Menanggapi putusan ini, Agnez Mo menyatakan bahwa ia dan tim hukumnya akan mengkaji langkah selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melanggar hak cipta siapa pun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain dan memastikan semua aspek legal terpenuhi sebelum mempublikasikan lagu.