Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk membuka secara terang dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku telah mengantongi lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗ atau dapur MBG. Nama-nama tersebut disebut berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
Baca Juga: Sony Sonjaya Klaim Kantongi Puluhan Nama, Siap Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG↗
Menurut Krisna, kliennya siap memberikan keterangan tambahan kepada penyidik dan membuka informasi yang dimiliki melalui mekanisme hukum yang berlaku. Permohonan sebagai justice collaborator rencananya akan diajukan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Sony sendiri merupakan salah satu dari tiga mantan pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG periode 2025–2026. Selain Sony, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan 10 Orang Diamankan↗
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk intervensi dalam proses verifikasi mitra SPPG serta dugaan penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
source: Kantongi 20 Lebih Nama Terlibat Dugaan Korupsi di BGN, Sony Akan Ajukan JC↗

