Ditreskrimum Polda ↗Metro Jaya masih memproses laporan yang ingin memidanakan komika Pandji ↗Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan tunggal komedi ↗atau stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes ↗Pol Imam Imanudin mengatakan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli dalam mengusut laporan terhadap Pandji. Dia mengatakan keterangan ahli itu diperlukan petugas agar proses penyelidikan tidak melanggar prinsip kebebasan berpendapat.
"Kemudian kami ↗juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata Iman kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/1).
Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab," sambungnya.
Imam menerangkan pada Senin ini, pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor Rizki ↗Abdul Rahman Wahid (RARW). Pelapor yang mengaku Presidium Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya tengah pekan lalu.
Iman mengatakan petugas akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait laporan yang dilayangkan atas Pandji tersebut.
Iman menyebut pihaknya juga tengah mendalami apakah bukti lain yang bisa didalami untuk mengusut laporan ini.
Selain bukti berupa rekaman berisi materi standup comedy Mens Rea-nya Pandji yang diserahkan pelapor dalam diska lepas (flashdisk) saat menyampaikan laporan.
"Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan ↗oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang," tutur dia.

