Isa Zega Resmi Ditahan Polda Jatim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Isa Zega ditahan oleh Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Isa ditempatkan di sel perempuan untuk alasan keamanan. Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk dari selebriti Nikita Mirzani.
Isa Zega, selebgram dan public figure, resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha ternama Shandy Purnamasari. Dugaan ini bermula dari pernyataan Isa di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Shandy.
Isa dikenai Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp750 juta.
Penahanan Isa Zega mendapat sorotan publik, terutama karena ia adalah seorang transgender. Polisi menempatkan Isa di sel perempuan dengan alasan keamanan dan kenyamanan. Selain itu, Nikita Mirzani menyebut bahwa Isa Zega juga diduga terlibat dalam kasus penghinaan terhadap bayi Shandy Purnamasari.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan perhatian masyarakat terhadap isu ini terus meningkat.
Sumber Artikel : Suksesslot